Mojokerto, RepublikNews | Sejumlah warga beramai ramai menutup jalan dan menolak adanya Sebuah makam yang berdiri di atas tanah pribadi di Dukuh Sumbersoko Desa Sumberkembar Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil investigasi awak media ini, Alasan Warga Sumbersuko meminta makam tersebut harus di pindah karena Jenazah yang di makamkan bukan warga Sumbersuko asli namun warga dari luar Mojokerto.
Ratusan Warga Sumbersuko desa Sumberkembar Kecamatan Pacet menyatakan menolak, pernyataan di terapkan dalam Surat pernyataan Sikap yang di tanda tangani oleh Ratusan Warga Sumbersuko dari beberapa elemen, diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Ketua RT dan Ketua. RW serta warga setempat.

Dari hasil penulusuran media RepublikNews.id. Diketahui tanah tersebut awalnya adalah milik warga setempat P. Taji (alm) dan masih belum bersertifikat/Petok D. Akhir tahun 2022 di jual sama ahli waris kepada pembeli asal Surabaya ” Seorang ASN yang Dinas Di Surabaya” yang di kuasakan kepada “FT” (inisial*red) saudara pembeli yang menurut informasi tinggal di perumahan Kembangsore desa Petak kecamatan Pacet Mojokerto.
Dan menurut informasi sedang melakukan proses pindah tempat ke desa Sumberkembar sebagai persyaratan agar bisa mensertifikatkan tanah yang baru dia beli di Sumbersuko.
Tak lama setelah melakukan pembelian lahan, tiba-tiba keluarga “FT” menjadikan tanah tersebut untuk pemakaman jenazah. Di mana jenazah tersebut menurut warga adalah Orang Tak Dikenal (OTK)/Mr. X.

Tepatnya tanggal 02 Mei 2023 warga Sumbersuko dikejutkan oleh adanya Sebuah Makam di lahan P. Taji (alm) yang sudah di jual oleh ahli warisnya kepada FT.
Warga menilai pemakaman di tanah milik pribadi ini termasuk pemakaman ilegal. Selain warga tidak mengenal pemilik baru tanah tersebut. Jenazah yang di kuburkan pun tidak jelas identitasnya dan domisili masa hidupnya.
Menurut warga sebuah makam harus ada izinnya terlebih dahulu, apalagi pemakaman pribadi dan mendapat persetujuan warga setempat mengingat menyangkut kepentingan umum.
“Apapun alasan dari pihak pemilik lahan, kami warga masyarakat Sumbersuko tidak berkenan dan menolak adanya makam Mr. X tersebut. Jenazah harus di pindahkan dari dusun kami,” kata salah warga kepada awak media ini.
Pemakaman menimbulkan gejolak permasalahan dan penolakan dari masyarakat sekitar . Dari perwakilan warga, Tokoh Masyarakat serta Karang Taruna menyampaikan kepada Redaksi RepublikNews bahwa sebelumnya sudah pernah ada mediasi di balai desa Sumberkembar, dimana dalam mediasi di hadiri pihak Muspika Kecamatan Pacet, 15 Mei 2023.
Hadir dalam mediasi Camat, Kapolsek, Danramil, Kades, Pembeli, Kasun, BPD, Warga Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat.
Dalam mediasi warga masyarakat Sumbersuko meminta kepada pihak terkait juga pemilik tanah untuk menutup serta memindahkan Jenazah yang sudah di kubur ditanah tersebut meskipun ada ijin dari pihak instansi terkait.
Warga meminta jenazah di pindah ke pemakaman umum kisaran 200 meter yang tak jauh dari makam pribadi tersebut. Dan warga siap membantu bergotong royong untuk melakukan pemindahan bilamana di minta oleh Pemilik Tanah.
Namun tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut. Justru menurut warga apa yang di sampaikan oleh para pihak terkait tidak sesuai harapan. Disinyalir adanya dugaan keterpihakkan dari para Instansi pemerintah terkait kepada Pemilik Lahan “FT”.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, melalui pesan Seluler Kades Sumberkembar saat di hubungi untuk di mintai keterangan tidak ada tanggapan. (Sm) Bersambung…