HUKRIM  

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk.

Jakarta, RepublikNews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Ketiga (3) orang saksi tersebut adalah IP selaku Mantan SPV PCD PT Waskita Karya (persero) Tbk. DM selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya. Dan TB selaku Direktur CV Karya Wida Perkasa.

Baca Juga:  Atraksi Loncat Kesungai 3 Pencuri Kendaraan Bermotor Ahirnya Diringkus Polisi.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (ms)

Baca Juga:  Sindikat Judi Online Dibongkar Polda Jatim,500 Tersangka Ditahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Phone Pengaduan