Kasdam Dampingi Ketua Satgas Rakor Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Jawa Timur

Surabaya, RepublikNews – Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Piek Budyakto mewakili Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto M.Sc., mendampingi Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bagi hewan ternak, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos, M.M, saat melakukan Rapat Koordinasi di Jawa Timur, Sabtu, (25/6/2022).

Dalam kunjungannya tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ingin memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah baik ditingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota dan seluruh jajaran TNI – Polri dalam melakukan penanganan PMK.

“PMK saat ini sedang menjadi fokus perhatian nasional. Sebab, saat ini sudah ada 19 dari 34 Provinsi terkena wabah PMK. Sehingga diputuskan untuk dilaksanakan penanganan secara sinergi, serius dan dilakukan secara khusus,” tegas Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. saat berkunjung ke Pusat Veteriner Farma bertempat di Jalan A. Yani Surabaya.

Lebih lanjut, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. menjelaskan PMK bagi hewan ternak tidak hanya berdampak pada hewan ternak melainkan manusia, jika wabah tersebut tidak ditangani secara serius.

“Dampak ekonomi dan politiknya juga sangat besar. Sehingga diperlukan adanya Satgas yang melibatkan semua unsur,” terangnya.

Disela-sela itu, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. berbagi pengalaman saat menjadi Dansatgas Penanggulangan Covid-19. Meski penanggulangan covid-19 sudah tertangani dengan baik di Jawa Timur, namun saat ini wabah mulai merambah  hewan ternak.

“Ironisnya, dulu berhasil disini, dan sekarang di Jawa Timur terbanyak. Hewan ternaknya terbanyak, dan yang terjangkit juga terbanyak,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya berkeyakinan jika wabah PMK tersebut dapat teratasi dengan baik. “Ini tantangan kita bersama terutama Pusvetma untuk menyelesaikan penanganan wabah PMK,” tandasnya. (Red49)

Autentifikasi

Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Kolonel Arm Kusdi Yuli Suhandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHONE PENGADUAN