HUKRIM  

Ungkap Perkara Pengeroyokan Penganiayaan Dan  Kepemilikan  Senjata Tajam Di Pacar Keling Oleh  Kapolsek Tambak Sari

Surabaya,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap kasus penganiayaan, pengeroyokan serta kemilikan senjata tajam yang terjadi  di Perempatan Pasar Pacar Keling Surabaya Dua tersangka satu sudah diamankan.

Kejadian Pembacokan dipicu karena pelaku tak terima sang korban ES dihina oleh IR. Dengan melontarkan kata-kata  “Cok”

Diketahui tersangka adalah IR (21) Swasta, asal Jalan Indrakila Surabaya,sedangkan R masih dalam pengejaran polisi, sedangkan korban ya berinisial ES.

“Berawal dari kata Cok itu sehingga terjadi percekcokan hingga baku hantam sampai dengan pembacokan. Karena salah geng kalah, kelompok dari mereka menantang ketemu di luar,” kata kapolsek Tambaksari Kompol Akhyar.

Akhyar menambahkan, Mereka akhirnya bertemu di Pasar Indrakila. Saat mendapat perlawanan, ES mengalami luka bacok pada kaki sebelah kiri karena sabetan celurit.

“Antara korban dan pelaku masih saling mengenal. Di hadapan polisi, IR mengaku membacok ES karena dendam karena dihina,” kata Akhyar di Mapolsek Tambaksari Surabaya, Senin (20/06/2022).

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barangbukti berupa  1 (satu) Bilah Clurit panjang 1 potong jaket switer wama biru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 Jo.351 KUHPidana Jo.Pasal 2 ayat (1)UU.Darurat No.12 Tahun 1951,tentang kepemilikan sajam  Dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh tahun penjara)”  Tutupnya

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHONE PENGADUAN