STR dan SIP “dr. Icha S” Buka Praktek Layak Dipertanyakan

Surabaya, RepublikNews – Atas undangan dr. Icha, awak media ini datang ke tempat prakteknya. Namun di tempat ternyata sudah ada dokter Yoppy Agung Priambodo yang tak lain adalah suami dr. Icha sendiri.

Tujuan kedatangan awak media ini mempertanyakan tentang tanggung jawab dokter Icha S. Nugrahani terhadap pasiennya yang mengalami infeksi akibat suntikkan yang membuat pasien mengalami pembengkakkan, memar kemerahan bernanah dan berdarah.

Pertemuan antara tim awak media dengan pihak Dokter Icha di Tempat Prakteknya Jl. Panjangjiwo gang VI/21 Surabaya bukannya di sambut baik tapi malah berbuah tantangan genderang perang dari dr. Yoppy.

 

Di ketahui dr. Yoppy adalah kepala puskesmas Buduran. Beberapa pertanyaan terkait permasalahan yang mengakibatkan pasien dr. Icha yang mengalami infeksi suntikkan bukannya di jawab langsung oleh dr. Icha tapi justru dr. Yoppy yang memberikan jawaban dan menjelaskan kronologi yang telah terjadi, baik saat pasien pertama kali datang periksa sampai komplain 2 kali ke dr. Icha karena infeksi suntikkan yang pasien alami.

Sebelumnya pada rabu malam, 14/04/2022 pukul 17.00 Wib dan berlanjut pada pukul 20.00 Wib kepada awak media baik dr. Icha dan dr. Yoppy siap mempertanggung jawabkan apa yang di alami pasien. Dengan memberikan perawatan kembali hingga sembuh dengan menurunkan tim dokter lain juga laboratorium dan siap menjemput pasiennya pakai ambulan ke rumahnya jika pasien gak bisa datang ke tempat prakteknya.

Namun lain lubuk lain belalang, penyampaian dokter Icha ataupun Yoppy adalah bahasa isuk tempe sore kedelai, hanya selang beberapa jam para dokter ini sudah mengirim pesan via whatsAap kepada perwakilan pasien bahwa “mulai sekarang kalau ada sesuatu silahkan menghubungi tim pengacara, sembari menyebut nama H.M. Zamroni, SH”.

Sepasang Pasutri yang sama² dokter ini bukannya komitmen dengan omongannya akan melakukan langkah terbaik buat pasien yang merasa telah di rugikan justru malah terkesan akan cuci tangan dan meminta bantuan tim pengacara kedokteran untuk melindungi dirinya dari permasalahan.

Ket. Foto: dr. Icha bersama dr. Yoppy saat dikonfirmasi dalam pertemuan di ruang kerjanya. (14/04/2022)

Ada kejanggalan pada tempat praktek dokter ini. SIP dokter Icha berbeda. Praktek dr. Icha ini ada 2 tempat, yang satu di rumahnya sendiri jl. Panjangjiwo VI/21 dengan SIP.503.446/846/IP.DU/436.6.3/2017 sedang yang kedua di jl. Panjang jiwo VII/22. memakai Sip:503.446/0846/II/IP.DU/436.6.3/2016.

Dan dokter Icha S. Nugrahani belum terdaftar di Konsil Kedokteran Indonesia. Hal ini dapat di lihat di data best KKI.
Padahal SIP dokter itu ya STR dan yang mengeluarkan STR adalah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Sementara itu dr. Icha di konfirmasi langsung via seluler/whatsAppnya, di tanya apakah sudah terdaftar di KKI tidak memberikan jawaban dan lagi lagi dr. Yoppy yang menjawab melalui whatsAppnya dan mengatakan “sudah terdaftar”.

Dalam UU 29/2004 itu disebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan SIP adalah dokter harus mempunyai surat tanda registrasi (STR), tempat praktik, dan rekomendasi dari organisasi profesi.

Dalam hal ini dokter yang buka praktek harus terdaftar di KKI dan KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Sesuai termaktub Pasal 7 ayat (1) dirinci sejumlah tugas KKI, yakni:
a). melakukan registrasi dokter dan dokter gigi
b). mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi
c). melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

Dan dalam Pasal 8, terdapat wewenang yang diberikan kepada KKI, yaitu sebagai berikut:

a). Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi
b). Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi
c). Mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi
d). Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi
e). Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi
f(. Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi
g). Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Mengacu Dalam UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, praktik kedokteran diatur untuk memberikan perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi. Untuk itu pula dibentuklah Konsil Kedokteran. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

Sehingga dapat di simpulkan dan tetap berpedoman  berdasarkan praduga tak bersalah bilamana ada seseorang yang menyandang gelar dokter, dalam hal ini dr. Icha S. Nugrahani yang di maksud dan membuka praktek tanpa mengantongi SIP dan STR yang jelas dapat di kategorikan sebagai dokter tidak berkompenten dan dapat di duga telah melakukan MALPRAKTEK. Untuk redaksi media ini akan berkirim surat kepada Konsil Kedokteran Indonesia serta Ikatan Dokter Indonesia. (Tim49)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHONE PENGADUAN