SURABAYA,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Bekuk satu pelaku Pencurian dengan kekerasan terhadap korban inisial MJ, (33),di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya pada Tanggal (06-04-2022)
Pelaku adalah MMH (27) asal Jalan Jatipurwo, Semampir Surabaya.
Penangkapan terjadi Pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira jam 22.00 Wib di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi korban MJ Pekerjaan DKRTH Pemkot Surabaya alamat tempat tinggal Dukuh kupang Barat Surabaya Yang dilakukan oleh pelaku MMH.
“Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara tersangka bersama temannya STN (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berangkat dari Sawah Pulo sekira pukul 20.00 Wib dengan tujuan muter-muter mencari target sasaran diseputaran surabaya kemudian tiba di taman Paliatif Surabaya sekira Jam 21.45 Wib selanjutnya (DPO) STN turun dari kendaran dan dilihatnya korban sedang duduk sendirian selanjutnya (DPO) STN berpura-pura menanyakan alamat dan ketika korban sedang menunjukkan arah tiba-tiba (DPO) STN langsung mengambil paksa Handphone yang ada di genggaman tangan kiri korban” ujar Kanjt Reskrim Poksek Tambaksari AKP Zainul Abidin, SH
Masih kata Zainul,”selanjutnya STN (DPO) berlari kearah Tersangka MMH yang menunggu tidak jauh dari lokasi kejadian namun oleh korban dikejar dan STN( DPO)sempat tertangkap namun berhasil meloloskan diri bersama Handphone hasil curiannya sedangkan tersangka MMH berhasil ditangkap” imbuhnya
Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan 1(Satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Merah (sarana disita dari tersangka)
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Dengan ancaman hukuman maksimal 12 (Dua belas tahun penjara)” tutup Zainul