Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Balik Bukit Diduga Lakukan Pungli

Lambar, RepublikNews – Terkait indikasi Pemungutan Liar (Pungli) 2018/2019 yang telah dilakukan oleh pihak sekolah dari Kelas (7) hingga kelas (9) mencapai Rp. 300 Juta kurang lebih. Hal Ini diungkapkan langsung oleh Ketua Tim Investigasi Laskar Merah Putih Perjuangan Lampung Barat Efendi.

Efendi saat dikonfirmasi pada hari Rabu 13 Januari 2020.

Dikediamannya menyampaikan jika pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Oknum kepala sekolah SMPN 2 Liwa berinisial (T) diduga telah melanggar peraturan perundang-Undangan yang ada karena disitu sangat jelas bahwa dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana (Bos) (Bantuan Operasional Sekolah).

“Pungutan ini telah kita laporkan ke kejaksaan negeri Liwa,”Sebut Efendi.

Dikatakannya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar. Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus ataupun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD,SMP, SLTA dan sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah Pusat ataupun Daerah pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan.

Aturan itu juga memuat ancaman sangsi bagi yang melanggar mendapat sangsi disiplin Pegawai Negeri sipil (PNS) dan hukuman Pidana (Penjara).Dalam hukum pidana secara Umum mengatur bagi pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pemungutan terhadap Wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan Jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 243 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal Enam Tahun penjara, begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliyar Rupiah.

Lain halnya dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (Swasta) pungutan terhadap walimurid dapat dilakukan selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan, sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagai mana diatur dalam pasal 11 huruf c peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.

Selengkapnya bunyi pasal 11 huruf c yakni, Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung atau tidak langsung,” tegasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHONE PENGADUAN