Limbah “PT. JebeKoko” Cemari Lingkungan, LSM FPSR Siapkan Laporan

Gresik, RepublikNews – Bau busuk dan menyengat berupa limbah cair diduga dari perusahaan PT. Jebe Koko yang beralamat di Jl. Raya Sukomulyo, No. 23, Tenger, Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik. Perusahaan yang disinyalir asal Amerika Serikat ini diduga tidak komitmen dan mematuhi prinsip 3P (Planet, peaple, and profit) yang mestinya menjadi pegangan bagi setiap perusahaan. khususnya perusahaan asing.

Perusahaan ini diduga telah melakukan pencemaran lingkungan berupa bau limbah cokelat dan kakao Dan dianggap mencemari udara dengan mengeluarkan bau tidak sedap di sekitar sepanjang jalan dan pemukiman warga sekitar.

Berdasarkan informasi warga, tim LSM FPSR bersama tim Wartawan RepublikNews turun lokasi untuk peninjauan dan tindak lanjut. Dan benar saja aktivitas produksi pabrik yang mengeluarkan bau kecut/asam yang cukup menyengat hidung itu berasal dari PT. JebeKoko.

Perusahaan ini telah membuang limbah bekas industri berupa limbah B3 cair berwarna coklat kehitaman di sepanjang jalan atau aliran got ukuran lebar 1 meter di sudut tembok barat bangunan.

Selasa 28 Juli 2020, Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan.S.Sos dalam keterangannya mengatakan,” polusi udara berbau tidak sedap yang ditimbulkan perusahaan kakao dan coklat itu sangat luar biasa. Dan aroma busuk sangat menganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari warga sekitar. Siapapun akan merasa terganggu jika menghirup udara disekitar kawasan sekitar pabrik tersebut,” terang Aris.

Surat konfirmasi lembaga kami sudah kita siapkan untuk di kirim ke PT. JebeKoko dan aktivitas perusahaan ini patut di duga telah melanggar :
1). Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
2). PP No. 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan.
3). PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah bahan berbahaya dan beracun.
4). Permen LH No. 20 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pengolahan Limbah bahan Berbahaya dan beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun,” terang Aris.

Surat tembusan juga kita kirim ke beberapa instansi terkait, dengan harapan ada tindakan tegas, agar limbah yang berbau busuk dan menyengat tersebut tidak mengganggu warga,” pungkas Aris. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHONE PENGADUAN