POTRET  

Kembangkan Desa dan SDM Dengan Dana Desa

Aceh, RepublikNews – Dana desa merupakan kekayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sesuai regulasi dana desa berasal dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2004 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana ini disalurkan ke desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Agar digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan dana desa mengacu pada RPJM dan RKPD, dimana kepala desa menyampaikan laporan realisasi pengunaan dana desa secara detail untuk kepentingan pembangunan desa dan juga untuk peningkatan SDM.

Dana desa bukan hanya prioritas pembangunan fisik semata, akan tetapi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kecil dan menengah, atau istilah yang kita kenal meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 pasal 4 ayat 1 dan 3 tentang prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa.

Kalau kita lihat dan perhatikan masalah penggunaan dana desa, banyak desa-desa mempergunakan dana desa untuk pembangunan fisik semata seperti jalan rabat beton, saluran air, dan pembangunan lainnya yang tidak bisa menghasilkan dan menambah Pendapatan Asli Desa (PAD).

Di sini kami bukan menyalahkan masaalah yang demikian, ada baiknya kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat memikirkan bagaimana dana desa bisa menghasilkan untuk keuangan desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Salah satu desa di Kabupaten Aceh Barat, Desa Peunaga Pasi. Dana desa tersebut digunakan untuk Pembagunan Usaha Milik Gampong dan Peningkatan SDM. Salah satunya kepala desa, Bapak Anwar Diwa membuat program Pembangunan Usaha Milik Gampong, yaitu Wahana Pemandian Anak-Anak yang dapat menghasilkan untuk Desa.

Dengan adanya wahana tersebut, masyarakat sekitar bisa meningkatkan ekonominya dengan berjualan di sekitar objek tersebut.

Ibu Noni, janda yang mempunyai 5 orang anak. Ia sangat terbantu dengan adanya qahana pemandian tersebut. Usahanya berkembang dan bisa menghidupi anak-anaknya.

Dalam tulisan singkat ini, penulis mengharapkan agar pemerintahan desa bisa menggunakan dana desa dengan sebaik mungkin, yang dapat digunakan untuk pembangunan desa dan menghasilkan pendapatan desa dan meningkatkan ekonomi warga setempat.

Hamidi S.HI Penyuluh Informasi Publik (PIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Penyuluh Agama Islam di KUA Meureubo Aceh Barat. (riri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHONE PENGADUAN