Waspada…Gravistro Palsu “Teliti Sebelum Membeli”

Surabaya – Belakangan ini marak terjadi pemalsuan produk di marketplace yang dijual secara online bermerk Gravistro yang sedianya digunakan untuk membantu proses kesembuhan masalah penyakit jantung coroner.

Dari pantauan awak media, Pada bulan Maret 2019 ditemukan banyak ditawarkan produk Gravistro palsu dengan system dropship sehingga banyak penjual lapak online tidak mengetahui bahwa produk dikirimkan ternyata palsu.

Ketika pemegang hak paten Gravistro bernama Antonius, melacak keberadaan Gravistro palsu dengan cara membeli dari pihak penjual dan terungkap bahwa bungkus dan isi yang dijual ternyata berbeda dengan Gravistro yang asli.

“Mulai dari bahan packing yang kurang baik, stiker yang mencatut nama NUTRA JAYA PRIMA sebagai pemegang merk dan izin edar, warna dan ukuran kapsul serta bentuk botol berbeda semua dengan yang asli,” ujarnya. Kamis. (12/4/2019).

Lanjut Antonius, “Produk yang asli memiliki standar keamanan hologram yang tidak dapat ditiru dan dilindungi segel dengan hologram khusus yang memungkinkan dapat langsung dibedakan.”

“Gravistro palsu diduga dikirimkan dari daerah Surabaya dan Sidoarjo dan saat ini pihak kepolisian sedang menyelidiki dan berusaha mengungkap pelaku pemalsuan produk kami. Diluar kepolisian tim kami mengungkap pelaku pemalsuan. Betapa teganya manusia yang membuat dan menyebarkan produk palsu ini tanpa memikirkan nasib dan nyawa orang lain,” pungkas Antonius.

Perlu diketahui, kasus ini telah dilaporkan Antonius ke Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor: STTLP/ 202/B /IV/2019/Jatim/Restabes SBY/Sek Sawahan.

Dengan pemalsuan produk yang jelas sangat membahayakan nyawa orang, awak media Sindikat Post akan melakukan investigasi dilapangan dan melakukan konfirmasi ke pihak pihak terkait untuk menggungkap aktor dibalik pemalsuan produk Gravistro.

Sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2009 Tentang Kesehatan, pelaku pemalsuan obat dapat dipidana dengan penjara kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar. (dd,@red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHONE PENGADUAN